Perhitungan Nishab Zakat dan Pengertiannya

I. Pengertian Zakat :

Zakatyaitu membersihkan harta benda,tiap-tiap orang Islam yang mempunyai harta benda banyak pula cukup nishabnya,wajiblah membersihkan (memberikan sebahagian hartanya itu) kepada orang-orangfakir miskin dan sebagainya.

II. Harta Benda yang Wajib Dizakati:

a. Harta yang berharga, seperti uang, emas, perak dan sebagainya (dsb)
b. Binatang piaraan, seperti kerbau, sapi, kambing, unta, dsb.
c. Tanam-tanaman(buah-buahan), seperti padi, gandum, jagung, dsb.
d. Harta perniagaan (dagangan).
e. Harta rikaz (galian) yaitu harta orang zaman dahulu yang terpendam di dalam tanah.

III. Syarat Zakat :

a. Milik penuh (al-milk at-tam) yang berarti harta tersebut berada dalam kekuasaannya dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Ia juga harus didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkanmenurut syariat islam, seperti: usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain.

b. Berkembang yang berarti harta tersebut dapat bertambah atauberkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

c. Mencukupi nishab yang berarti mencapai ketentuan jumlah minimal yang telah ditetapkan dalam syara'. Harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat.

d. Lebih dari kebutuhan pokok (al hajat al-ashliyyah) yang berarti melebihi kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidup.

e. Bebas dari utang yang berarti bagiseseorang yang mempunyai utang sebesar nishab yang harus dibayar pada waktuyang sama, harta tersebut bebas dari zakat.

f. Berlalu satu tahun (al-haul) yang berartipemilikan harta tersebut sudah berlalu selama satu tahun.


IV. Cara Mengeluarkan Zakat :

Setelah dihitung dengan sempurna,hendaklah tetapkan dihati dengan tulus dan ikhlas bahwasanya kita mengeluarkan zakat harta benda ini adalah semata-mata menunaikan perintah Allah SWT yang telah diwajibkan kepadakita. Setelah itu berniat:

Nawaitu an ukhrija shadaqatal mafrudhati ‚alayyalillahi ta'ala

Artinya:
Sengaja saya mengeluarkan sedekah (zakat) yang difardhukan (diwajibkan) atas
saya karena AllahTa'ala.


V. Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat :

Adapun yang berhak menerima zakat adalah 8 (delapan)orang sebagaimana firman Allah Ta'ala yang tersebut dalam Al-Qur'an suratAt-Taubah Ayat 60. Mereka adalah:

a. Fakir adalah orang-orang yang tidak mempunyai harta, pulatidak mempunyai penghasilan yang tentu.

b. Miskin adalah orang-orang yang mempunyai penghasilan yangtentu, tetapi penghasilannya tidak mencukupi keperluan sehari-hari.

c. Amil adalah orang-orang yang bekerja, menghimpun danmembagi-bagi zakat kepada yang berhak menerimanya.

d. Muallaf adalah orang-orang yang masihlemah hatinya seperti yang baru masuk Islam. Mereka diberi zakat supaya menjadi kuat hatinya tetap memeluk agama Islam.

e. Riqab adalah hamba (budak) yang akandimerdekan oleh tuannya.

f. Gharim adalah orang yang menyamai hutangyang tidak kuasa (tidak bisa) membayarnya.

g. Sabilillah adalah orang-orang yang suka relaberperang pada jalan Allah (meninggikan Agama Islam) dengan tidak memandang upah atau pangkat dan sebagainya.

h. Ibnu Sabiil adalah orang-orangyang bepergian jauh (musafir) yang bukan untuk pekerjaan maksiat, seperti orang-orang yang pergi menuntut ilmu.

VI. Zakat Fitrah :

Zakat fitrah adalah zakat makanan yang dimakan setiaphari di dalam suatu negeri, misalnya beras atau gandum dan mengeluarkannya itu sebelum sholat hari raya I'edul Fitri. Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg Beras.

VII. Zakat Profesi/Penghasilan :

Zakat profesi sering diqiyaskan dengan zakat hartapenghasilan. Dengan demikian, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhikewajiban zakat, wajib baginya menunaikan zakat. Hasil profesi yang dimaksudadalah seperti: gaji pegawai, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur,advokat, dan lain-lain yang mengerjakan profesi tertentu.

Termasuk juga pendapatan yang diperoleh dari modal yang diinvestasikan di luar sektor perdagangan, seperti pada mobil, kapal,percetakan, dan lainnya dengan persyaratan satu tahun. Besarnya nishab zakatprofesi/penghasilan ini adalah sebesar 520 kg beras. Jadi, dengan asumsi hargaberas saat ini adalah Rp.5000,-maka nilai nishabnya adalah sebesar Rp.5.000 x520 kg beras = Rp 2.600.000,-.

VIII. Zakat Maal/Harta:

Mal (harta) adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki(dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (kelaziman)seperti rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak.

VIX. Perhitungan Nishab Zakat Maal (Harta):

a. Harta Peternakan besar (seperti Sapi, Kerbau,Kuda, Kambing)

b. Harta Peternakan Besar (seperti unggas ayam,bebek, burung dan perikanan)

Pada peternakan kecil, nishab tidak dihitung berdasarkanjumlah (ekor) namun berdasarkan skala usaha. Nishabnya sebesar 85 gram emas.

Contoh perhitungan: Misalnya seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangansebagai berikut:

1. Ayam broiler 5.600 ekor seharga Rp. 15.000.000

2. Uang kas/bank setelah pajak Rp. 10.000.000

3. Stok pakan dan obat-obatan Rp. 2.000.000

4. Piutang (dapat tertagih) Rp. 4.000.000

Jumlah: Rp. 31.000.000

5. Utang yang jatuh tempo Rp. 5.000.000

Saldo: Rp. 26.000.000

Besar zakat yangwajib dikeluarkan: 2.5% x Rp. 26.000.000,- = Rp. 650.000,-

c.Harta Emas dan Perak

Nishab emas adalah sebesar 85 gram emas murni dan perak adalah sebesar 672 gram perak.

Contoh perhitungan: Misalnya seorang memiliki simpanan harta sebagai berikut:

1. Tabungan Rp. 5.000.000

2. Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) Rp. 2.000.000

3. Perhiasan emas (berbagai bentuk) 100 gram @ 120.000 Rp. 12.000.000

Jumlah:Rp. 19.000.000

4.Utang Rp. 1.500.000

Saldo Rp. 17. 500.000

Besar zakat yangwajib dikeluarkan: 2.5% x Rp. 17.500.000,- = Rp. 437.500,-

d.Harta Uang Simpanan

Nishab harta simpanan adalah sebesar 85 gram emas murniatau senilai Rp. 17.000.000,- pada bulan Agustus 2008.

Contoh Perhitungan

Tahun haul: 01-03-2006 sampai 29-02-2007

Nishab: Rp. 17.000.000,-

Saldo terakhir: Rp. 25.200.000,-

Besar zakat yang wajib dikeluarkan: 2.5% x Rp. 25.200.000,- = Rp. 630.000,-

e. Harta Perniagaan

Jika sebuah perniagaan yang bergerak di bidangperdagangan, industri, agro industri, jasa, baik yang dikelola secara individuataupun badan usaha (PT. CV. Yayasan, Koperasi, dll) pada akhir tahun memilikikekayaan (modal kerja dan untung) setara dengan 85 gram emas, maka ia wajibmengeluarkan zakat sebesar 2.5 %.

Jika Bapak/Ibu/Saudara/i ingin menunaikan Zakat, Infak, Sodaqoh melalui WAHDI CENTRE 20'5 Silahkan langsung menghubungi Sekretariat WAHDICENTRE 20'5 di 0815.8569.6775 atau 021-9791.4041 atau melalui:

1. Bank Jabar Banten KCP Pondok Gede No.rek 000-9704-3611-00 a/n Ormas Wadah Da'wah Islamiyah (WAHDI CENTRE)

2. BCA Kcp. Plaza Sentral No. Rek.: 4411161166 a/n Dita Tania Maharani.

3. Kami akan datang ke rumah Bapak/Ibu/Sdr/i

Read More..

Penyaluran Dana Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq dan Sodakoh

Kepada Yth.:
Kaum Muslimin & Muslimat
Di Tempat

ﺃﻠﺴﻼﻡ ﻋﻟﻴﮑﻢ ﻮﺭﺤﻣﺔ ﷲ ﻭﺑﺭﻛﺎﺗﻪ

Segala Puji dan Puja bagi Allah SWT atas segala nikmat dan karunia yang diberikan kepada kita, Shalawat dan Salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW. Salam sejahtera kami sampaikan, semoga Bapak/Ibu/Saudara/i dalam keadaan sehat dan senantiasa lancar dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.

Tanpa terasa, saat ini kita sudah memasuki Bulan Ramadhan, bulan yang paling suci diantara semua bulan. Untuk itu, kami atas nama organisasi WAHDI (Wadah Da’wah Islamiyah) CENTRE 20’5 memohon maaf apabila selama kami berhubungan dengan Bapak/Ibu/Saudara/i ada kesalahan kata dan perbuatan. Semoga dengan saling memaafkan kita dapat menunaikan ibadah puasa ini dengan khusyu’ dan ibadah kita lebih baik dari tahun-tahun kemarin.

Berhubungan dengan Bulan Ramadhan 1431 H dan melalui surat ini kami ingin menyampaikan bahwa WAHDI CENTRE 20’5 bekerjasama dengan Masjid Jami’ Tarbiyaqtul Falah dapat menerima dan menyalurkan zakat fitrah, zakat maal (zakat profesi, zakat perniagaan), infaq dan sedekah yang untuk selanjutnya akan disalurkan kepada orang tua jompo, keluarga tidak mampu dan anak yatim piatu. Untuk itu, kami mengharapkan agar Bapak/Ibu/Saudara/i dapat menyalurkan kewajiban zakatnya melalui WAHDI CENTRE 20’5 sehingga dapat berbagi kebahagiaan Ramadhan dan Idul Fitri dengan orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut.

Sebagaimana diketahui, kedudukan zakat dalam agama Islam bukanlah suatu anjuran namun kedudukan zakat dalam agama Islam adalah suatu kewajiban yang nilai wajibnya sejajar dengan rukun islam lainnya. Dalam bulan Ramadhan ini, kita wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah dan zakat maal. Zakat maal menjadi wajib dikeluarkan apabila total penghasilan selama 1 (satu) tahun telah mencapai atau melebihi nishab zakat (batas minimum wajib zakat) yang nilainya setara dengan 85 gr Emas. Besarnya zakat maal adalah 2.5% dari total nilai tersebut. Dan jika penghasilan selama 1 (satu) tahun tersebut belum mencapai nishab zakat, maka umat Islam sangat dianjurkan untuk mengeluarkan Infaq dan Sedekahnya sesuai dengan kemampuan.

Kami percaya bahwa Bapak/Ibu/Sdr/i telah menyadari pentingnya mengeluarkan zakat sesuai dengan perhitungan, pentingnya infaq, serta sodaqoh. Untuk penjelasan lebih detil mengenai perhitungan Zakat ini, Bapak/Ibu dapat melihat tulisan mengenai Perhitungan Nishab Zakat di Web ini. Apabila Bapak/Ibu/Sdr/i mendapat kesulitan dalam melakukan perhitungan, insya Allah kami dapat membantu.

Akhir kata, besar harapan kami Bapak/Ibu/Sdr/i selaku Muzakki/Donatur (Pembayar Zakat, Infaq, Sedekah) dapat menyalurkan kewajibannya melalui WAHDI CENTRE 20’5 Semoga Zakat, Infaq, Sedekah yang telah dikeluarkan diterima dan dilipatgandakan balasannya oleh Allah SWT. Amin.

ﻮاﻟﺴﻼﻡ ﻋﻟﻴﮑﻡ ﻮﺭﺤﻣﺔ ﷲ ﻮﺒﺭﮐﺎﺘﻪ

Bekasi, 25 Agustus 2010

BADAN AMIL ZAKAT INFAK & SODAQOH
WAHDI CENTRE 20’5


Hormat kami,

H.Zainal Abidin Madjid, Lc
Kepala Divisi Pendidikan, Sosial
& Dakwah WAHDI CENTRE 20’5

Ahmad Awalludin
Sekretaris Divisi Pendidikan, Sosial
& Dakwah WAHDI CENTRE 20’5


Mengetahui,

Ust. H. Wahyudi Madjid, S.Ag
Ketua Umum WAHDI CENTRE 20’5

Read More..

Profil Wahdi Centre 25

Jatimakmur, Pondok Gede, bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Wahdi Center 25 adalah sebuah organisasi masyarakat yang bergerak di bidang sosial, agama dan kemasyarakatan. Visi Wahdi Center: Terbinanya masyarakat yang rukun, bersatu, kreatif, inovatif, produktif dan pengabdi yang berlandaskan keimanan yang kuat kepada Allah SWT. Misi Wahdi Center 25: 1. Membina hubungan persaudaraan setanah air dan sesama manusia yang kokoh demi terciptanya kehidupan yang aman, nyaman, damai serta bahagia dunia dan akhirat. 2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kesempatan pendidikan, pelatihan dan pembukaan lapangan kerja. 3. Melaksanakan Amar Ma'ruf Nahyi Munkar Garis Besar Program Wahdi Center 25: 1. Melaksanakan pembinaan keagamaan secara berkala dalam bentuk pengajian mingguan, bulanan, tahunan. 2. Mengadakan pelatihan dan pendidikan berkala kepada anggota secara khusus dan masyarakat secara umum. 3. Menjalankan fungsi sosial dalam bentuk penyaluran santunan kepada kaum mustad'afin di Kota Bekasi dan masyarakat lain yang membutuhkan. 4. Mewadahi unit kegiatan usaha yang dilakukan anggota dalam rangka menanamkan dan mengembangkan jiwa dan semangat entrepreneuship.
Hadits Rasulullah SAW: “Barang siapa yang memudahkan langkah kakinya menuju majlis ilmu maka AllAH akan mudahkan langkah kakinya menuju syurga”

Jadwal Pengajian Bulanan

  • 1. - 14 Februari 2009
  • 2. - 14 Maret 2009
  • 3. - 11 April 2009
  • 4. - 09 Mei 2009 [ Habib Abdurrahman Assegaf, Ketua GUI ]
  • 5. - 13 Juni 2009 [ Habib Fahmi Alaydrus - Ciawi Bogor ]
  • 6. - 11 juli 2009 [ Habib Abdullah - Tambun Bekasi ]
  • 7. - 8 Agustus 2009 [ Habib Hasym Al Bahar Bungur-Bekasi]
  • 8. - 12 september 2009 [ habib muhamad alhabsy - slipi jakarta ]

Pengikut