I. Pengertian Zakat :
Zakatyaitu membersihkan harta benda,tiap-tiap orang Islam yang mempunyai harta benda banyak pula cukup nishabnya,wajiblah membersihkan (memberikan sebahagian hartanya itu) kepada orang-orangfakir miskin dan sebagainya.
II. Harta Benda yang Wajib Dizakati:
a. Harta yang berharga, seperti uang, emas, perak dan sebagainya (dsb)
b. Binatang piaraan, seperti kerbau, sapi, kambing, unta, dsb.
c. Tanam-tanaman(buah-buahan), seperti padi, gandum, jagung, dsb.
d. Harta perniagaan (dagangan).
e. Harta rikaz (galian) yaitu harta orang zaman dahulu yang terpendam di dalam tanah.
III. Syarat Zakat :
a. Milik penuh (al-milk at-tam) yang berarti harta tersebut berada dalam kekuasaannya dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Ia juga harus didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkanmenurut syariat islam, seperti: usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain.
b. Berkembang yang berarti harta tersebut dapat bertambah atauberkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Mencukupi nishab yang berarti mencapai ketentuan jumlah minimal yang telah ditetapkan dalam syara'. Harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat.
d. Lebih dari kebutuhan pokok (al hajat al-ashliyyah) yang berarti melebihi kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidup.
e. Bebas dari utang yang berarti bagiseseorang yang mempunyai utang sebesar nishab yang harus dibayar pada waktuyang sama, harta tersebut bebas dari zakat.
f. Berlalu satu tahun (al-haul) yang berartipemilikan harta tersebut sudah berlalu selama satu tahun.
IV. Cara Mengeluarkan Zakat :
Setelah dihitung dengan sempurna,hendaklah tetapkan dihati dengan tulus dan ikhlas bahwasanya kita mengeluarkan zakat harta benda ini adalah semata-mata menunaikan perintah Allah SWT yang telah diwajibkan kepadakita. Setelah itu berniat:
Nawaitu an ukhrija shadaqatal mafrudhati ‚alayyalillahi ta'ala
Artinya:
Sengaja saya mengeluarkan sedekah (zakat) yang difardhukan (diwajibkan) atas
saya karena AllahTa'ala.
V. Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat :
Adapun yang berhak menerima zakat adalah 8 (delapan)orang sebagaimana firman Allah Ta'ala yang tersebut dalam Al-Qur'an suratAt-Taubah Ayat 60. Mereka adalah:
a. Fakir adalah orang-orang yang tidak mempunyai harta, pulatidak mempunyai penghasilan yang tentu.
b. Miskin adalah orang-orang yang mempunyai penghasilan yangtentu, tetapi penghasilannya tidak mencukupi keperluan sehari-hari.
c. Amil adalah orang-orang yang bekerja, menghimpun danmembagi-bagi zakat kepada yang berhak menerimanya.
d. Muallaf adalah orang-orang yang masihlemah hatinya seperti yang baru masuk Islam. Mereka diberi zakat supaya menjadi kuat hatinya tetap memeluk agama Islam.
e. Riqab adalah hamba (budak) yang akandimerdekan oleh tuannya.
f. Gharim adalah orang yang menyamai hutangyang tidak kuasa (tidak bisa) membayarnya.
g. Sabilillah adalah orang-orang yang suka relaberperang pada jalan Allah (meninggikan Agama Islam) dengan tidak memandang upah atau pangkat dan sebagainya.
h. Ibnu Sabiil adalah orang-orangyang bepergian jauh (musafir) yang bukan untuk pekerjaan maksiat, seperti orang-orang yang pergi menuntut ilmu.
VI. Zakat Fitrah :
Zakat fitrah adalah zakat makanan yang dimakan setiaphari di dalam suatu negeri, misalnya beras atau gandum dan mengeluarkannya itu sebelum sholat hari raya I'edul Fitri. Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg Beras.
VII. Zakat Profesi/Penghasilan :
Zakat profesi sering diqiyaskan dengan zakat hartapenghasilan. Dengan demikian, hasil profesi seseorang apabila telah memenuhikewajiban zakat, wajib baginya menunaikan zakat. Hasil profesi yang dimaksudadalah seperti: gaji pegawai, upah karyawan, pendapatan dokter, insinyur,advokat, dan lain-lain yang mengerjakan profesi tertentu.
Termasuk juga pendapatan yang diperoleh dari modal yang diinvestasikan di luar sektor perdagangan, seperti pada mobil, kapal,percetakan, dan lainnya dengan persyaratan satu tahun. Besarnya nishab zakatprofesi/penghasilan ini adalah sebesar 520 kg beras. Jadi, dengan asumsi hargaberas saat ini adalah Rp.5000,-maka nilai nishabnya adalah sebesar Rp.5.000 x520 kg beras = Rp 2.600.000,-.
VIII. Zakat Maal/Harta:
Mal (harta) adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki(dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (kelaziman)seperti rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak.
VIX. Perhitungan Nishab Zakat Maal (Harta):
a. Harta Peternakan besar (seperti Sapi, Kerbau,Kuda, Kambing)
b. Harta Peternakan Besar (seperti unggas ayam,bebek, burung dan perikanan)
Pada peternakan kecil, nishab tidak dihitung berdasarkanjumlah (ekor) namun berdasarkan skala usaha. Nishabnya sebesar 85 gram emas.
Contoh perhitungan: Misalnya seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangansebagai berikut:
1. Ayam broiler 5.600 ekor seharga Rp. 15.000.000
2. Uang kas/bank setelah pajak Rp. 10.000.000
3. Stok pakan dan obat-obatan Rp. 2.000.000
4. Piutang (dapat tertagih) Rp. 4.000.000
Jumlah: Rp. 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo Rp. 5.000.000
Saldo: Rp. 26.000.000
Besar zakat yangwajib dikeluarkan: 2.5% x Rp. 26.000.000,- = Rp. 650.000,-
c.Harta Emas dan Perak
Nishab emas adalah sebesar 85 gram emas murni dan perak adalah sebesar 672 gram perak.
Contoh perhitungan: Misalnya seorang memiliki simpanan harta sebagai berikut:
1. Tabungan Rp. 5.000.000
2. Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) Rp. 2.000.000
3. Perhiasan emas (berbagai bentuk) 100 gram @ 120.000 Rp. 12.000.000
Jumlah:Rp. 19.000.000
4.Utang Rp. 1.500.000
Saldo Rp. 17. 500.000
Besar zakat yangwajib dikeluarkan: 2.5% x Rp. 17.500.000,- = Rp. 437.500,-
d.Harta Uang Simpanan
Nishab harta simpanan adalah sebesar 85 gram emas murniatau senilai Rp. 17.000.000,- pada bulan Agustus 2008.
Contoh Perhitungan
Tahun haul: 01-03-2006 sampai 29-02-2007
Nishab: Rp. 17.000.000,-
Saldo terakhir: Rp. 25.200.000,-
Besar zakat yang wajib dikeluarkan: 2.5% x Rp. 25.200.000,- = Rp. 630.000,-
e. Harta Perniagaan
Jika sebuah perniagaan yang bergerak di bidangperdagangan, industri, agro industri, jasa, baik yang dikelola secara individuataupun badan usaha (PT. CV. Yayasan, Koperasi, dll) pada akhir tahun memilikikekayaan (modal kerja dan untung) setara dengan 85 gram emas, maka ia wajibmengeluarkan zakat sebesar 2.5 %.
Jika Bapak/Ibu/Saudara/i ingin menunaikan Zakat, Infak, Sodaqoh melalui WAHDI CENTRE 20'5 Silahkan langsung menghubungi Sekretariat WAHDICENTRE 20'5 di 0815.8569.6775 atau 021-9791.4041 atau melalui:
1. Bank Jabar Banten KCP Pondok Gede No.rek 000-9704-3611-00 a/n Ormas Wadah Da'wah Islamiyah (WAHDI CENTRE)
2. BCA Kcp. Plaza Sentral No. Rek.: 4411161166 a/n Dita Tania Maharani.
3. Kami akan datang ke rumah Bapak/Ibu/Sdr/i
Perhitungan Nishab Zakat dan Pengertiannya
Diposting oleh
Wahdi Center 25
0 komentar:
Posting Komentar